DELAPAN FINALIS KARYA TULIS KERTAS
NO  |    UNIVERSITAS  |    JUDUL KARYA TULIS  |    KETUA TIM  |   
1  |    Universitas Indonesia (Depok)  |    Penyelesaian Konflik Dengan Kearifan Lokal   Masyarakat Adat Sebagai Sarana Penguatan Akses Terhadap Hukum dan Keadilan   Masyarakat  |    Damianagatayuvens C.  |   
2  |    Universitas Hasanuddin (Makassar)  |    Optimalisasi Perlindungan Hukum dan Pengawasan   Instansi Pemrintah Dalam Mewujudkan Sistem Outsourcing yang Berkualitas  |     Junaedy Aziz  |   
3  |    Universitas Brawijaya (Malang)  |    Pemenuhan Tujuan Egalitarian Melalui Altruisme Baitul   Maal Wat Tamwil (BMT) Dalam Pemberdayaan Petani Sebagai Langkah   Stabilisasi Sosioeko Indonesia  |      Dwi Ardy Sugiono  |   
4  |    Universitas Padjadjaran (Bandung)  |    Perwujudan Hukum Sebagai Jati Diri Bangsa Melalui   Optimalisasi Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Mekanisme   Penyelesaian Sengketa Hukum di Indonesia  |    Paulus Lubis   |   
5  |    Universitas Padjadjaran (Bandung)  |    Perlindungan Pulau-Pulau Kecil Terluar Berdasarkan   Konsep Pembangunan Kewilayahan Terpadu Sebagai Upaya Memperkokoh Kedaulatan   Indonesia  |      Wina Puspitasari  |   
6  |    Universitas Sebelas Maret (Surakarta)  |      Politik Eksistensi Pasar Tradisional Melalui   Strategi Brandiscap (Branding, Display,   Service, Access to Capital) Dalam Memperkokoh Kemandirian Ekonomi Kerakyatan  |      Luqman Harun Zulfidar  |   
7  |    Universitas Padjadjaran (Bandung)  |    Perlindungan Keanekaragaman Hayati Terhadap   Pulau-Pulau Kecil Terluar Berbasis Pemberdayaan Masyarakat  |    Maria P. Stephfanie F. Winoto  |   
8  |    Universitas Brawijaya (Malang)  |    Menggagas Mekanisme Constitutional Complaint Sebagai Wujud Penguatan Pelindungan Hak   Konstitusional Warga Negara di Bidang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan  |    M. Nico Diemoz P. De Mey   | 
PANITIA MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA SELURUH FINALIS, KAMI TUNGGU KEDATANGANNYA DI KOTA ANGIN MAMIRI. BAGI YANG BELUM SEMPAT MENJADI FINALIS, MASIH ADA KESEMPATAN SELANJUTNYA DAN TETAP SEMANGAT UNTUK MENULIS.
Keterangan :  - Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
                   - Urutan diatas tidak berdasarkan peringkat nilai, melainkan disusun secara acak.